Sumenep, Labumi.id ; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai pemenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Sumenep. Partai besutan KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) itu memperoleh 10 kursi di DPRD Kabupaten untuk Priode 2019-2024 untuk 7 daerah pemilihan (Dapil) di Sumenep.
Perolehan kursi PKB itu bertambah 3 kursi dibanding Pemilu 2014 lalu. Tambahan kursi tersebut diperoleh dari Dapil III (Paragaan, Ganding, dan Guluk-Guluk, Dapil V (Gapura, Dungkek, Batang-Batang, dan Batu Putih), dan Dapil VI (Sapeken, Kangean, dan Kangayan) masing-masing dua kursi.
”Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih yaitu PKB, sebanyak 10 kursi,” terang Ketua Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, A Warits dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2019).
Menyusul perolehan PKB yaitu Partai Persatuan (PPP) dan Demokrat masing-masing 7 Kursi. Lalu Partai Aman Nasional (PAN) dan Partai Gerindra masing-masing 6 kursi. Perolehan PAN berkurang satu kursi dibanding Pemilu 2014 lalu sebab di Dapil 7 (Gayam, Nonggunong, Raas, dan Masalembu) yang awalnya mendapat satu kursi justru tidak memeroleh kursi.
Sedangkan Partai Gerindra bertambah satu kursi dari yang awalnya hanya 5 kursi. Partai besutan Prabowo Subianto itu mendapat dua kursi sekaligus di Dapil II, sedangkan Dapil VI dan VII justru tidak mendapat kursi.
Kemudian PDI Perjuangan 5 kursi, Nasdem dan Hanura masing-masing 3 Kursi, PKS 2 Kursi yang diperoleh dari Dapil I (Kota, Batuan, Kalianget, dan Manding), dan terakhir Partai Bulan Bintang 1 Kursi. ”Dari 16 Partai Politik peserta Pemilu hanya 10 Parpol yang memeroleh kursi untuk DPRD Kabupaten Sumenep, sedangkan sisanya tidak mendapat kursi,” terang Warits.
Enam Parpol yang tidak memeroleh kursi tersebut diantaranya Partai Golkar walaupun di 2014 lalu mendapat 4 kursi. Partai Garuda, Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga tidak kebagian kursi di Pemilu 2019.
”Hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih dituangkan dalam berita acara, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati supaya diproses Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Wakil Rakyat di Sumenep,” pungkasnya. (Khairul Amin)