Labumi.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah skenario pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Coklit cukup dilakuka dengan berbasis RT/RW, tidak lagi door to door atau dari rumah ke rumah dengan mempertimbangkan pandemi covid-19.
”Pola kerja coklit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika dulu dari rumah ke rumah, sekarang cukup hanya ke Ketua RT atau RW saja,” terang Komisioner Devisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syaiful Rahman, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, coklit berbasis RT/RW dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung dengan warga ditengah pandemi covid-19. Petugas Pemutakhiran Fata Pemilih (PPDP) tidak perlu lagi datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencermatan atau penelitian.
Namun demikian, jika ditemukan data bermasalah PPDP baru akan datang ke rumah yang bersangkutan dengan tetap menekankan pada protokol kesehatan.
”Prinsipnya pelaksanaan tahapan Pilbup ditengah pandemi covid-19 menuntut KPU membuat beberapa skenario dengan menyesuaikan pada protokol kesehatan termasuk diantaranya coklit dimana tidak lagi per rumah,” jelas Syaiful.
Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada, pelaksanaan coklit untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Saat ini, KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah mempersiapkan pembentukan PPDP.
”Nanti ketika turun ke lapangan PPDP juga ditekankan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitaser dalam menjalankan tugas pencoklitan data pemilih,” pungkasnya. (Does)