Labumi.id, Lebih dari 22 ribu warga Kabupaten Sumenep yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 terancam kehilangan hak suaranya. Pasalnya mereka belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP). Padahal sesui ketentuan, pemilih harus membawa E-KTP atau Surat keterangan (Suket) untuk menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Sumenep Devisi Perencanaan dan Data Syaiful Rahman menyebutkan, hasil koordinasinya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga akhir November lalu sekitar 1, 8 persen lebih dari jumlah DPT 822 ribu 320 pemilih yang tidak ber KTP
“Kami baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyisiran sekaligus mendorong masyarakat supaya mengurus dokumen kependudukannya ke Kecamatan,” Kata Syaiful Rahman, Rabu (04/12/2020).
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendi menyebutkan, data Kementerian Dalam Negeri jumlah wajib KTP yang belum merekam didaerahnya per 26 November hanya berkisar 11 ribu 21 orang.
“Karena dalam beberapa hari terakhir banyak yang sudah mengurus, saat ini tinggal 9 ribu 910 orang,”jelasnya.
Dia menyatakan, Instansinya memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan perekaman mulai di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelaksana Tekhnis, dan Kecamatan. Bahkan pihaknya melakukan pelayanan keliling ke Desa-Desa dan Kelurahan. (Red)