KPU Tetapkan Pasangan Bupati Sumenep Terpilih

Komisioner KPU Sumenep, Dr. H. Rahbini, M.Pd (Eksklusif)

Labumi. Id ; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur 2020 dijadwalkan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Ahmad Fauzi dan Nyai Hj. Dewi Khalifah paslon terpilih melalui rapat pleno, Jum’at (22/1/2021) malam, di Kantor KPU.

Hal itu menyusul setelah KPU menerima salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa tidak ada gugatan dalam hasil Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2020. ”Salinan buku registrasi perkara konstitusi BRPK dari Mahkamah Konstitusi sudah diterima KPU Kabupaten melalui KPU RI, ini sebagai dasar administrati bagi KPU untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pilbup Sumenep ditingkat Kabupaten 16 Desember 2020 lalu ditetapkan paslon 1 Fausi-Eva unggul dengan perolehan 319. 876 suara. Sedangkan nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri 296. 676 suara.

KPU juga sudah menggelar rapat internal termasuk dengan Kepolisian mengenai pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon terpilih. Rapat pleno tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan. ”Bahkan, nanti undangan juga dibatasi. Hanya pihak-pihak tertentu seperti paslon, tim sukses, dan perwakilan Pimpinan Partai Politik pengusung,” jelasnya.

Rahbini menambahkan, KPU juga akan menyampaikan hasil keputusan rapat pleno ke Pemkab Sumenep dan DPRD supaya proses pelantikannya diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. ”Untuk usulan plantikannya bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan Pemerintah Daerah melalui Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *