Labumi.Id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberi ruang tanggapan kepada masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 melalui forum uji publik. Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan data pemilih pada sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelumnya, KPU menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) sudah ditetapkan menjadi DPS. Jumlahnya 823.543 pemilih tersebar di 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) meliputi 334 Desa dan kelurahan di Kabupaten Sumenep.
”Setelah ditetapkan, DPS dilakukan uji publik sejak 19 hingga 28 September 2020 dengan mengumumkan di balai-malai Desa dan tempat-tempat strategis,” terang Komisioner KPU Sumenep Syaifur, Rabu (23/9/2020).
Tujuannya untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa dirinya tercatat sebagai calon Pemilih di Pilbup sekaligus meminta tanggapan untuk dilakukan perbaikan. Selain itu, di masa uji publik KPU mengundang perwakilan warga mulai mantan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), tokoh masyarakat, aparat dan petugas register Desa untuk mengecek DPS.
”Mereka lebih tahu kondisi di Desanya, maka dalam forum tersebut dicek sama-sama, sehingga jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat atau meninggal akan dilakukan pencoretan. Sebaliknya, apabila ada warga yang sebenarnya memenuhi syarat namun tidak terdata di DPS, maka akan dimasukkan,” jelasnya.
Sesuai tekhnis pelaksanaan forum uji publik dibatasi maksimal 20 orang tiap kali kegiatan. Dalam satu Desa bisa saja lebih dari satu kali menggelar forum uji publik sesuai dengan jumlah TPS. ”Bagi Kecamatan Guluk-Guluk misalnya dengan jumlah 30 TPS, maka bisa saja forum uji publiknya sampai 5 kali dengan asumsi 6 TPS tiap kegiatan,” kata Syaifur.
Menurutnya, dari hasil uji publik itu bisa saja akan mengalami penyusutan karena dilakukan pencoretan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya bertambah dengan memasukkkan data pemilih yang sebelumnya tidak tercatat di DPS.
”Kami berharap selama masa uji publik masyarakat terutama yang memenuhi syarat untuk memilih pro aktif dengan mengecek nama dan keluarganya tercatat sebagai pemilih dan melaporkan jika tidak terdata,” pungkasnya.
Untuk diingat, sesuai tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang ditetapkan KPU hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep dijadwal 9 Desember 2020. (Red)