Labumi.id, Kejaksaan Negeri Sumenep menerima laporan yang dilayangkan warga desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, perihal dugaan penyelewengan Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2019.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Bernadi, SH di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Dalam tuntutannya warga menyampaikan bahwa penerima manfaat di tahun 2019 hanya menerima satu kali beras bantuan pemerintah.
Pendamping warga desa Dasuk Saifuddin mengatakan jika di tahun 2018 warga hanya menerima tiga kali rastra.
“Distribusi rastra di Desa Dasuk Laok sudah dilaporkan ke menganKejari. Kami juga sudah mengantongi alat bukti untuk disampaikan kepada penyidik,”ungkap Saifuddin.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa beras tersebut diambil dari gudang bulog hingga Bulan Agustus, namun beras tersebut tidak disalurkan kepada penerima manfaat.
“Saya tidak tau dibuat apa beras itu, tapi yang pasti para penerima hanya menerima 1 kali di tahun 2019,” jelasnya pada media ini.
Aktivis LIPK ini mengaku untuk bukti awal sudah diserahkan ke Kejari, namun apabila nanti ada kendala, pihaknya mengaku akan memberikan bukti tambahan.
Ia berharap kasus ini secepatnya di proses dan di usut secara tuntas oleh Kejari Semenep sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami harap kasus ini segera diproses dan dikupas tuntas. Apalagi penerima manfaat siap bersaksi dan memberikan keterangan secara gamblang,”tuturnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, SH, mengaku akan menindaklanjuti dan mempelajari laporan LIPK bersama warga tersebut, hanya saja pihaknya akan menelaah kasus dugaan penyelewengan Rastra tersebut.
“Kami pasti menindaklanjuti laporan ini, kita sudah punya tim untuk mengkaji laporan ini,” ujarnya. (Khairul Amin)