Kejari Digeruduk Massa Tindaklanjuti Penyelewengan Rastra

Labumi.id, Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari), 09/12/2019.

Para aksi bergantian berorasi menyuarakan aspirasi rakyat. Kedatangan mereka ke Kejari yakni menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Pragaan Daya atas dugaan penyelewengan keuangan Desa maupun dugaan penyalahgunaan Rastra (beras sejahtera), yang mana selama menjabat dalam kurun waktu 6 Tahun sebagai Kepala Desa, warga hanya menerima 4-5 kali.

“Bahkan ada masyarakat yang berhak menerima, tapi kenyataannya sama sekali tidak pernah menerima,” ungkap Rahem Tobat, korlap aksi.

Rahem menuturkan, aksi ini berdasarkan keluhan serta desakan 1.371 warga Desa Pragaan Daya. Bahkan para penerima Raskin menyatakan melalui surat pernyataan resmi bermaterai dan melampirkan identitas diri.

Semua bukti sudah dilampirkan dalam satu bandle dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Namun Kejaksaan dinilai tidak serius menanggapi hal ini, itu terbukti ada beberapa proyek di Desa Pragaan Daya yang masih mangkrak dan itu menggunakan DD dan ADD, paparnya.

Ia memaparkan bahwa Kepala Desa Pragaan Daya tidak terbuka perihal informasi kegiatan pembangunan dari tahun ke tahun, terbukti di sana tidak terpampang apapun informasi tentang APBDes.

Maka dari itu lanjut Rahem, pihaknya menuntut Kejari untuk segera memanggil Kepala Desa Pragaan Daya dan dirinya memberi tenggang waktu satu minggu untuk menuntaskan persoalan di atas.

Sementara itu Novan Bernadi SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan bahwa mengungkap persoalan kasus yang dilaporkan membutuhkan waktu/proses yang cukup lama, karena harus mengantongi bukti-bukti yang valid

“Dalam menuntaskan sebuah kasus masih diperlukan beberapa tindakan dan dtentunya membutuhkan waktu,” ungkapnya.

Pihaknya meminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan, “kami sudah mulai menindak lanjuti, dan setelah semuanya siap pasti akan dilakukan tindakan sesuai hukum,” tuturnya. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *