Labumi.Id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta untuk netral, tidak berpihak pada salah satu calon yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) mendatang. Pemkab melalui inspektorat akan memberi sanksi tegas bagi abdi negara yang tidak netral tersebut.
”Tentu kami akan bersikap tegas untuk menjatuhkan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada Sumenep 2020. Apalagi sampai ikut kampanye atau mengkampanyekan calon,” tegas Inspektur Inspektorat, Titik Suryati, Jum’at (11/9/2020).
Dasar sanksi bagi ASN yang tidak netral pada Pilkada atau Pemilu sudah ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004, dan PP Nomor 53 Tahun 2010, dan surat MENPAN RB Nomor. B/71/M,SM,00.00/2017 tentang netralitas sebagai ASN, PNS dilarang ikut terlibat dalam politik praktis.
“PNS harus netral. Memasang spanduk sebagai promosi calon atau kandidat. Dan atau mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah sangat dilarang,” jelasnya.
Pihaknya juga mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengunggah gambar paslon, memberikan like, atau mengomentari atau sejenisnya, dan atau menyebarluaskan gambar maupun pesan visi-misi calon. Baik di media sosial maupun melalui media daring lainnya.
“Itu jelas sebuah larangan. Jika terjadi dan terbukti melakukan adalah bentuk pelanggaran dan ASN itu akan dijatuhi sanksi,” tegasnya. (Red)