Desa  

Inilah Isi Penyataan Sikap Warga NU atas Maraknya Penjualan Tanah di Sumenep

Sumenep, Labumi.id, Surat pernyataan sikap menolak maraknya penjualan tanah kepada investor yang dialihfungsikan sebagai tambak dibacakan oleh Wakil Rais MWC NU Gapura Mohammad Kamalil Irsyad di depan ribuan jamaah Nahdhatul Ulama (NU) yang ikut dalam doa bersama dan gelar Istighasah Kubra yang dipimpin langsung oleh ulama karismatik Kiai Thaifur Ali Wafa, di kawasan wisata pantai Badur, Batuputih, Selasa, (8/10/2019).

Doa bersama menolak pembangunan tambak oleh investor ini diinisiasi oleh MWC NU Timor Dhaja (Gapura, Dungkek, Batang-batang dan Batuputih), mengacu kepada pernyataan sikap MWC NU Temor Dhaja dengan nomor; 005/MWC/A.II/L-37.Timur Daya/V/2018, kongres petani pada 22-23 Desember 2018, dan Bahtsul Masail Muktamar ke-33 di Jombang.

Sedangkan isi pernyataan sikap tersebut, ialah;

  1. Pemilik Tambak Udang PT. Sentosa Tambak Madura selama ini telah mengganggu lahan warga yang menolak untuk dijual yang masuk rencana kawasan tambak.
  2. Keberadaan Tambak Udang PT. Sentosa Tambak Madura telah memicu beberapa masalah sosial di Desa Badur, Batuputih.
  3. Pembangunan tambak tidak memiliki dasar aturan konstitusi yang jelas. Hal ini terbukti bahwa pembangunannya tidak sesuai dengan RTRW yang ada.
  4. Dalam Perda RTRW tersebut bahwa daerah Badur Batuputih masuk dalam kawasan perkebunan, bukan untuk tambak udang.
  5. Tambak udang di desa Batuputih akan menutup akses jalan warga menuju laut dan pada akhirnya harus melewati jalan memutar sebab jalanan yang biasa dilewati sudah digusur menjadi area tambak udang seperti yang terjadi di Desa Lombang, Lapa Daya, dan Andulang.
  6. Limbah Tambak Udang PT. Sentosa Tambak Madura akan menyebabkan pencemaran laut sebagaimana tambak udang di Desa Lombang, Lapa Daya dan Andulang. Limbah yang dibuang ke laut menyebabkan air laut menjadi gatal, bau dan membunuh biota laut, dan ikan-ikan.
  7. Berdasarkan enam poin di atas, MWC NU Temor Dhaja menolak pembangunan tambak udang karena dinilai banyak madharatnya daripada maslahatnya.
  8. Meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang pernyataan sikap yang telah disampaikan satu tahun sebelumnya berkaitan dengan Perda RTRW, perizinan investasi dan alih fungsi lahan serta bertindak tugas dan cerdas demi kemaslahatan rakyat Sumenep turun temurun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *