Labumi.id, Pembangunan Pasar Tradisional di sebelah barat SKB Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini masih belum jelas alias masih bermasalah. Pasalnya, lahan yang diketahui seluas 1,6 hektare itu disengketakan oleh warga pasca dibayar penuh oleh pemerintah seharga 8 miliar lebih.
Anggaran miliaran itu diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018 lalu. Kemudian pada tahun 2019 lahan tersebut direncanakan untuk dibangun pagar pembatas dengan anggaran sebesar Rp 600 juta. Bahkan di tahun itu juga, ada anggaran dana dari APBN sekitar Rp4 miliar untuk membangun hold atau gudang.
“Sayangnya pada saat akan dilaksanakan, dana tersebut tidak turun,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Sumenep, Ardiansyah Ali S, Kamis, 11/02/2021.
Kata Ardi, bantuan tersebut tidak cair lantaran waktu pengerjaan dirasa tidak cukup mengingat pengerjaannya direncanakan pada bulan Oktober 2019.
“Mengerjakan proyek fisik sebesar 4 miliar itu tidak cukup (waktu,red). Artinya, mustahil selesai dalam kurun waktu tiga bulan,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa pekerjaan yang sudah selesai pada tahun 2019 lalu hanyalah pengerjaan pagar yang bersumber dari APBD senilai Rp 600 juta.
“Itu berkontrak di bulan November. Dalam pelaksanaannya memang ada kendala sedikit hingga melampaui tahun anggaran,” ucapnya.
Hiingga saat ini, kata pria murah senyum ini tidak ada aktivitas pembangunan apa pun di lokasi tersebut. Sebab, tanah yang semula telah dibayar lunas oleh Pemkab Sumenep justru disengketakan oleh warga yang mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan seluas 1,6 hektare tersebut.
“Kami sudah melimpahkan kewenangan soal itu ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep untuk kelanjutan prosesnya. Kalau tidak salah memang ada tuntutan di pengadilan,” ujarnya.
Kendati demikian untuk sementara waktu pembangunannya di tahan dulu sampai proses hukumnya selesai
Anehnya, meski tanah tersebut masih berstatus sengketa antar pemilik lahan, namun proses pengerjaan pembangunan pagar oleh Ardi diklaim tidak bermasalah.
“Kalau pembangunan pagar tidak ada masalah, bahkan sempat dikoreksi sama BPK langsung turun ke lapangan mulai dari ukuran dan speknya tahun 2020 kemarin,” paparnya.
Kemudian Ardi melanjutkan jika berbicara soal legal standing kepemilikan lahannya, dia mengaku masih menunggu hasil putusan dari pengadilan. “Ada di Kabag Hukum ya semua itu, nanti silakan kroscek,” pintanya.
“Semoga Pemkab Sumenep bisa segera mungkin menyelesaikan kasus ini secara legal juga,”tuturnya penuh harap.