Gelar Sidang Pleno Terbuka, KPU Sumenep Tetapkan Paslon Bupati

Labumi.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup  Sumenep, 24/09/2020.

Sebelum dilakukan pengundian nomor urut, dijelaskan perihal mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundian ditentukan ketika kandidat calon mengambil satu bola yang disiapkan dalam kotak kaca. Ketika bola yang diambil menunjukkan angka besar, maka pasangan calon dapat giliran pertama mengambil undian nomor urut.

Dalam pengambilan nomor undi tersebut, paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan paslon Fattah Jasin- Mas Kiai Ali Fikri mendapat nomor 2.

Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU Sumenep nomor 289/PL.02.2-Kpt/3529/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilbup Sumenep tahun 2020.

”Alhamdulillah, proses pengundian dan penetapan nomor urut sudah selesai, bahkan telah dituangkan dalam keputusan KPU,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini usai rapat pleno.

Rahbini menyatakan sesuai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan KPU akan memasuki masa kampanye. Jadwalnya mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

”Ketentuan-ketentuan pelaksanaan kampanye mulai soal dana kampanye, tekhnis kegiatannya, dan alat peraga kampanye sudah disampaikan kepada masing-masing paslon,” terang Rahbini.

Untuk diingat, sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan KPU hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep dijadwal 9 Desember 2020. Di Pilkada tersebut Fauzi-Eva diusung PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PBB, dan PKS, sedangkan Fattah-Fikri diusung PKB, PPP, Partai Demokrat, Hanura, Nasdem, dan Golkar sebagai Partai pendukung. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *