Empat Mantan Kades Bluto ”Eksodus” ke Larangan Perreng

Labumi.Id ; Empat mantan Kepala Desa dari Kecamatan Bluto meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka adalah Amratul Uptija, Masduki keduanya Mantan Kades Bluto, kemudian Syamsul Arifin mantan Kades Gilang, dan Suwatib mantan Kades Aengbaja Raja.

Empat mantan Kades tersebut diduga tidak untuk berkompetisi, melainkan untuk menggugurkan calon lain dari Desa setempat yang secara scoring lebih rendah dalam proses seleksi calon melebihi lima orang di Pilkades. Sebab, Dalam aturannya Cakades boleh dari luar Desa dan apabila Calonnya melebihi lima orang dilakukan seleksi berdasarkan scoring pengalaman, pendidikan, dan usia serta uji kepemimpinan.

Sedangkan cakades asli dari Desa Larangan Perreng yakni Abd. Rahman mantan BPD Desa Larangan Perreng dan Imam Mastum yaitu mantan Kades Larangan Perreng. Kehadiran cakades luar Desa itu diduga untuk menggulingkan pencalonan Abd. Rahman yang secara poin kalah dengan calon lain sebab mantan kades scoring pelangamannya cukup tinggi.
Sesuai ketentuan Perbup No 15/2021 tentang Pilkades, poin mantan Kades tertinggi yakni mencapai 14 skornya, sedangkan anggota BPD hanya 5 poin.

”Kami sebagai warga asli Larangan Perreng merasa sangat kecewa, sebab kehadirannya tidak untuk benar-benar berkontestasi, melainkan menjegal pencalonan Cakades dari dalam Desa,” ungkap Salah seorang tokoh muda di Desa Larangan Perreng, Ridwan, Kamis (6/5/2021) kepada Labumi.Id.

Menurut dia, keberadaan cakades luar merugikan hak rakyat dalam berpolitik. Masyarakat setempat tidak bisa memilih Cakades sebenarnya. Kecuali memang nyalon untuk berkontestasi tidak masalah, ini kan hanya merusak tatanan demokrasi desa kita, bahkan diduga kuat untuk menggulingkan calon dari dalam Desa. Dan ketika Pemilihan tinggal satu orang saja dari Desa sendiri yang akan dipilih. Jadi bukan pemilihannya namanya,” Sesal Ridwan.

Ridwan meminta Pemkab Sumenep menyikapi fenomena Mantan Kades dari luar Desa didatangkan untuk menjegal calon-calon potensial di Desa setempat. Peraturan yang ada itu memang ada celah untuk dipolitisasi.

“Pemerintah daerah perlu menelaah kembali aturan yang ada agar Pilkades serentak ini benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Larangan Perreng, Sanusi mengakui jika terdapat empat Mantan Kades dari Kecamatan Bluto mendaftar Pilkades di Desanya. Hanya Sanusi tidak berkomentar banyak sebab aturannya memang diperbolehkan Calon dari luar Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menambahkan, sesuai aturan, semua warga negara Indonesia boleh mendaftar dimana saja. ”Aturannya terbuka untuk semua WNI mendaftar dimana saja boleh,” jawabnya singkat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *