Labumi.id, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi pembentukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bertempat di hotel Utami Sumenep, selasa 11/02/20
Pembentukan ini akan dilakukan untuk 328 desa se Kabupaten Sumenep. Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim ini dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Titik Suryati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli serta diikuti pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Desa.
Dalam sambutannya Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim berharap dengan adanya BPD Desa bisa semakin baik dan kondusif. “Kepala Desa harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Utamanya, dalam membangun desanya” Sebut Bupati yang akan berakhir pada tahun ini.
“Masyarakat harus ikut andil dalam membangun desanya, salah satunya lewat BPD ini,” katanya dihadapan peserta.
Suami Nur Fitriana ini mengatakan bahwa Kunci dari UUD no 6 tahun 2014 adalah pemberdayaan masyarakat dan partisipasi masyarakat. Sehingga hakekat dari UUD no 6 tahun 2014, sistem desa itu berjalan dengan baik ketika masyarakat diberi ruang untuk masuk di sistem dan memberikan warna dalam sistem itu.
“Kemajuan sebuah Kabupaten ditentukan oleh kemajuan desa. Maka sangat diperlukan kemandirian desa yang tercermin melalui keterlibatan seluruh komponen dalam setiap perencanaan program, maka kita harus terus melakukan yang terbaik untuk desa, BPD harus mampu menyerap aspirasi masyarakat, ungkapnya.
Selain itu, bupati dua periode ini juga menghimbau kepada Kepala Desa yang baru, untuk melanjutkan program desa yang lama yang sekiranya program itu baik untuk masyarakat dan kemajuan desa. Sebab, semakin maju sebuah desa maka semakin maju pula Kabupaten Sumenep.
Sedangkan Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli mengatakan sosialisasi Pembentukan BPD itu akan diikuti oleh 328 Desa. Sosialisasinya di bagi dalam 3 angkatan, angkatan pertama 110 desa, kedua 110 juga, di segmen 3 terdiri dari 108 desa.
Sosialisasi ini dilakukan, sebut Ramli, yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Kepala Desa terhadap peraturan perundang undangan yang mengatur tata cara pengisian dan pembentukan BPD.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan tata cara pengisian dan pembentukan BPD,” ungkapnya.
Terakhir ia berharap pembentukan BPD sudah bisa dilakukan bulan ini atau akhir bulan depan, sebab BPD merupakan unsur pemerintahan ditingkat desa, tutupnya. (Khairul Amin)