Labumi.id, Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sapeken, Syafrawi.SH dan Shahibul Arifin, S.H.I, M.H.I mengaku dirugikan dengan publikasi berita yang menganggap kliennya tidak lolos dalam seleksi administrasi Bacakades di Desa Sapeken, Sumenep, Madura Jawa Timur.
Ada tujuh poin penting yang dipersoalkan kuasa hukum yang bernaung di lembaga Advokat dan Konsultan hukum pada kantor hukum Sas Law Firm yang berkantor di Jalan Arya Wiraraja, No 18, Desa Gunggung ini.
Poin pertama yang dipersoalkan mereka adalah muatan atau isi berita yang dianggap tidak obyektif, bahkan dianggap tidak berdasar secara hukum dan melanggar kode etik jurnalistik.
Menurut Syafrawi yang disebutkan dalam poin kedua, adanya narasi yang dibangun dalam sumber berita yang sengaja dilakukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya yang disebutkan adalah Ketua Panitia Pilkades Desa Sapeken Suraini, dan Kepala Bidang (Kabid) DPMD, yaitu Pardi.
“Pada pokoknya klien kami Tahir Affandi dinyatakan gugur, hanya faktor menyerahkan keterangan pernah sekolah di sebuah yayasan,” jelas Syafrawi dalam keterangannya, saat konferensi pers, Rabu, 2 Juni 2021.
Dengan menyebarnya sumber berita yang dianggap merugikan tersebut, telah memunculkan dugaan terjadinya gerakan yang terstruktur, masif dan sistematis, sekaligus ketidaknetralan panitia Pilkades di Desa Sapeken yang dituding merugikan kliennya, yaitu Tahir Affandi.
Menurut Syafrawi, keraguan panitia kepada Surat Keterangan kliennya tidak disertai cukup bukti dan klarifikasi memadai yang dikeluarkan oleh lembaga yang mengeluarkan SK, yaitu Lembaga Pendidikan Pesantren Islam Al Mukmin Sukoharjo, Jawa Tengah. “Hanya berdasar subyektifitas panitia dan para narasumber dalam pemberitaan itu,”terang Syafrawi.
Pada poin keempat dan seterusnya, Syafrawi menganggap telah terjadi kebohongan yang menyesatkan dan telah merugikan moril serta materil kliennya. Bahkan telah memicu sejumlah keresahan dan gejolak di masyarakat.
Dari fakta-fakta tersebut, panitia Pilkades di Desa Sapeken dianggap telah berupaya menyingkirkan kliennya sebagai Bacakades serta merampas haknya sebagai warga negara untuk maju dalam kontestasi Pilkades di desanya.
“Jika hal ini tetap dibiarkan, bukan tak mungkin akan memicu kekacauan dan konflik horizontal antar sesama pendukung calon,”ungkap Syafrawi.
Sebagai kuasa hukumnya, Syafrawi mengaku akan melaporkan sejumlah pihak yang dianggapnya telah merugikan kliennya. Hal tersebut, menurutnya sebagai pelanggaran sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU. 19 tahun 2016 sebagai perubahan dari UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sekaligus UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red)