Bentuk Fraksi DPRD Sumenep Surati Parpol

Sumenep, Labumi.id – Pimpinan Sementara DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur berkirim surat ke sejumlah pimpinan partai politik peserta pemilu yang memiliki Wakil di Parlemen guna mengusulkan struktur kepengurusan fraksi-fraksi.

Pimpinan Sementara DPRD Sumenep, Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, pembentukan Fraksi selaku kepanjangan partai di Legislatif sebagai langkah awal untuk menyusun tata tertib-tatib DPRD dan sejumlah alat kelengkapan dewan. “Tadi kami meminta Sekretariat Dewan untuk berkirim surat ke Pimpinan partai terkait dengan struktur fraksi karena merupakan kewenangan partai,” terang Hamid, Kamis (22/8/2019).

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 terdapat 10 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sumenep, 6 Parpol diantaranya bisa membentuk Fraksi tersendiri karena melampaui batas minimal 4 kursi di Parlemen yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan PDI Perjuangan.

Sedangkan 4 parpol lainnya Nasdem, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) perlu membentuk fraksi gabungan atau bergabung ke Parpol lain. “Kalau melihat komposisi perolehan kursi maka diperkirakan 7 fraksi di DPRD Sumenep, itupun kalau parpol-parpol yang perolehan kursinya kecil bergabung,” ungkap Hamid.

Politisi asal PKB ini menyatakan, setelah usulan struktur Fraksi di DPRD dari Parpol ini selesai, maka akan dikukuhkan melalui Forum Paripurna DPRD. Selanjutnya, Pimpinan Sementara bersama Fraksi-Fraksi tersebut akan merumuskan tata tertib Dewan sebelum membentuk alat kelengkapan mulai Pimpinan DPRD Definitif, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, kemudian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), dan Badan Kehormatan (BK).

“Kami tidak bisa menargetkan kapan semua alat kelengkapan Dewan ini terbentuk. Yang pasti dalam waktu dekat adalah pembentukan Fraksi dulu,” ujarnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *