Berita  

ASN Gugat Cerai, Mediasi Disoal

Sumenep, Labumi.id, Rayandra Susanto, Salah satu Guru PNS di SDN Parsanga I Sumenep digugat cerai Sudartik (istrinya). Sudartik juga merupakan Guru PNS di TK Suryalaya Pamolokan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Diketahui bersama, bagi seorang PNS/ASN sebelum melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama, masih ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus diikuti sesuai peraturan ASN.

Kedua belah pihak terlebih dahulu mengikuti mediasi di OPD terkait. Setelah itu ke inspektorat, baru kemudian Inspektorat mengajukan permohonan surat perceraian kepada bupati untuk ditandatangani.

Fajar Asoka, Ahli hukum yang mendampingi Rayandra memandang, dalam proses pengajuan gugatan cerai Sudartik terdapat kejanggalan. Sebab, surat gugatan cerai Sudartik sudah ditandatangani oleh Bupati. Padahal Rayandra masih belum dipanggil dan belum menjalankan mediasi di inspektorat.

Hal itu kata Fajar, berdasarkan pengakuan dari salah satu tangan kanannya Sekertaris Daerah (Sekda) Sumenep kepada Fajar bahwa Bupati sudah menandatangani surat gugatan cerai tersebut, 30/03/2020.

Bukti lain sambung fajar, berdasarkan pengakuan Rayandra, istrinya sudah memegang surat yang ditandatangani bupati. Bahkan istrinya sempat memamerkan kepada tetangga-tetangganya.

“Jika benar bupati sudah menandatangani surat gugatan cerai itu, maka jelas ini menyalahi aturan, aturan mana yang dipakai,” sebutnya.

Guna memastikan kebenaran itu, akhirnya Fajar bersama Rayandra menghadap Ec. Jufri, selaku Inspektur Pembantu III Inspektorat, menanyakan terkait kebenaran surat gugatan cerai yang ditandatangani Bupati.

“Saya ke sana bertanya dan memastikan bagaimana mekanismenya, apakah sesuai SOP atau tidak, urainya.

Ec. Jufri mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai SOP. Bahkan saat ini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan mediasi kepada Rayandra. Namun belum dipanggil, karena masih menunggu giliran, jelasnya kepada Fajar saat di temui di ruangnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan terkait surat yang ditandatangani oleh bupati. Apakah surat itu merupakan surat ijin gugatan cerai Sudartik kepada Rayandra atau bukan. Yang pasti, versi Jufri, tidak mungkin bupati menandatangani surat itu.

“Menurut saya tidak mungkin bupati menandatangani surat gugatan cerai itu, mungkin yang ditandatangani bukan surat gugatan cerai, tapi mungkin surat rekomendasinya,” ungkapnya.

Maka dari itu, Fajar menyampaikan bahwa pelayanan Inspektorat terhadap Rayandra tidak jelas dan tersekasan sepihak dalam memberikan pelayanan. “Apabila surat itu benar ditandatangani bupati, berarti sudah jelas Bupati menyalahi aturan, jelas ini salah” kembali ia menegaskan. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *