Askom KASN ; Pengisian Jabatan Pimpinan OPD Bisa Dibatalkan

Sumenep, Labumi.id ; Pengisian pejabat definitif di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh Bupati A Busyro Karim bisa dibatalkan. Hal itu ditegaskan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heruyanto menanggapi indikasi keterlibatan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Bupati dalam Partai Politik.

”Bisa dibatalkan kalau memang terbukti ada anggota Pansel sebagai pengurus Parpol. Tapi, ini pernyataan pribadi saya (sebagai Asisten Komisioner, red) karena mekanismenya harus diputuskan dalam rapat pimpinan di KASN,” ungkapnya Selasa (13/08/2019).

Menurut Kukuh, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa syarat untuk menjadi pansel tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sifatnya mutlak. Tidak ada toleransi dan ditafsirkan lagi mengenai ketentuan tersebut.

”Harus dipenuhi itu, makanya ketika meminta rekomendasi KASN juga wajib dilengkapi surat pernyataan termasuk diantaranya tidak aktif di Partai Politik,” jelasnya.

Kukuh mengaku usulan rekomendasi pembentukan Pansel oleh Pemkab Sumenep dilengkapi dengan surat pernyataan. Bahkan, setelah muncul permasalah bahwa ada indikasi pengurus Parpol dalam Pansel juga dilakukan klarifikasi oleh KASN.

”Saat itu, kami diberikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah mendur dari Partai sebelum masuk Pansel lelang Jabatan. Artinya syarat-syarat formil telah dipenuhi,” kata Kukuh.

Meskipun demikian, ruang melakukan penelusuran kembali untuk memastikan yang bersangkutan bukan pengurus Parpol masih ada apabila KASN mendapat laporan terkait masalah tersebut. ”Kalau ada pengaduan yang masuk, bisa ditelusuri lagi apakah benar mundur atau hanya untuk mengelabuhi KASN,” pungkasnya.

Untuk diingat sebelumnya, proses pembentukan Pansel lelang jabatan oleh Bupati Busyro diduga melanggar aturan karena satu anggota Pansel Syaiful A’la terindikasi kuat aktif di Parpol. Ia diduga masih tercatat sebagai pengurus Parpol saat ditunjuk sebagai Anggota Pansel dari unsur akademisi oleh Bupati.

Berdasarkan Copy salinan susunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Syaiful masuk dalam struktur kepengurusan priode 2018-2024 diposisi Wakil Sekretaris DPC PKB.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta yang ditemukan Labumi.id, pada rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon Legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 22 Juli 2019, Ia hadir mewakili partainya. Bahkan, dalam kesempatan itu juga sempat melayani wawancara sejumlah media terkait dengan rencana PKB dalam mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumenep 2020.

Meskipun demikian, tahapan seleksi oleh Pansel tetap jalan. Bahkan, Bupati telah menetapkan tujuh pejabat definitif dari sembilan pimpinan OPD yang dilelang tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *