Anies Tetapkan UMP DKI 2020 Rp. 4.2 Juta

Anies Tetapkan UMP DKI 2020 Rp. 4.2 Juta

Jakarta, Labumi.id – Upah minium pendapatan (UMP) DKI 2020 menjadi Rp4,2 juta telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di samping itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Andri Yansyah mengatakan bahwa DKI memberikan sejumlah potongan subisidi bagi pekerja.

Pertama, dari transportasi DKI memberikan angkutan gratis asal memiliki kartu pekerja.

“Terkait transportasi kan gratis. Kita hitung biaya transportasi itu bisa menghabiskan 10-15 persen dari pendapatan,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).

Kemudian, DKI juga mensubsidi banyak pangan kebutuhan sembako pekerja. Beberapanya di antaranya adalah daging sapi senilai Rp35 ribu per kilogram, beras Rp30 ribu per lima kilogram, daging ayam Rp8000 per kilogram dan telur Rp10 ribu per papan.

“Ada juga ikan kembung Rp13 ribu per kilogram dan susu UHT Rp30 ribu per karton,” ungkap Andri.

Selain makanan, DKI juga melakukan subsidi kepada pendidikan anak pekerja. Mereka akan diberikan dana bantuan Rp250 ribu per bulan untuk SD, Rp300 ribu SMP, Rp420 ribu untuk SMA dan SMK Rp450 ribu.

“Jadi bersih perbulan bisa hampir sekitar Rp800-900 ribu perbulan kita subsidi,” tegas Andri.

Diketahui, UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp4.267.349,906. Jumlah UMP tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun ini dan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah DKI Jakarta Winarso menyatakan butuh mengusulkan angka Rp4,6 juta. Angka ini diajukan karena junlah kebutuhan menurut perhitungan KSPI adalah Rp5,5 juta per bulan. (ctr/evn /CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *