Labumi.id, Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berikan ultimatum agar Rektor dan Senat UNJ membatalkan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Ultimatum ini diberikan batas waktu besok yaitu, tanggal 10 Oktober 2021.
Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah
Badrun, menyampaikan bahwa ultimatum tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas UNJ.
Menurut Ubed, pejabat yang tidak memiliki kontribusi maupun karya akademik, tak pantas mendapatkan gelar doktor honoris causa. Hal itu, bahkan bentuk pelecehan integritas dan marwah perguruan tinggi.
Dari sudut pandang akademis, juga dianggap tidak etis apabila Senat UNJ berencana mengubah peraturan yang dianggap menghalangi upaya pemberian gelar doktor kehormatan kepada Ma’ruf Amin dan Erick Tohir.
“Apalagi mengubah aturan yang dianggap menghalangi upaya pemberian gelar kehormatan itu juga sesungguhnya bentuk pelecehan terhadap marwah universitas,” kata Ubedilah dikutip dari Tempo.
Peraturan yang dianggap menghalangi rencana pemberian gelar doktor kehormatan adalah Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021 yang tercantum di Bab Persyaratan, poin ke 3 yang disahkan dalam rapat pleno Senat UNJ pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan lainnya yang menjadi penghalang, terutama untuk Ma’ruf Amin adalah Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 tahun 2019 tentang Gelar & Penghargaan dalam pasal 21 perihal usul gelar kehormatan diusulkan oleh program studi doktor yang memiliki akreditasi A.
Sementara, kata Ubedillah, fakultas yang mengusulkan Ma’ruf Amin mendapatkan gelar S3, tidak memiliki program S3 yang terakreditasi A.