Tak Ada Novum Baru, Ketua DPD Demokrat NTB Tolak Keras PK Moeldoko   

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman (IJU) bersama ratusan kader dan simpatisan partainya saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB Jl. Majapahit No.46, Kekalik Jaya, di Kota Mataram, pada Senin (3/04/2023)

Labumi.id, Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di berbagai daerah mendapatkan penolakan keras.

Di Nusa Tenggara Barat ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB Jl. Majapahit No.46, Kekalik Jaya, di Kota Mataram.

Kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo ratusan kader militan tersebut menyampaikan penolakannya terhadap PK kubu Moeldoko.

“Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko,” kata Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman, Senin (3/04/2023).

Dia menyatakan Moeldoko Cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat yang akrab dipanggil IJU ini menegaskan keempat novum yang diajukan Moeldoko CS sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.

“Keempat novum itu bukan bukti baru, tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK,”paparnya.

Untuk itu pihaknya kemudian meminta Mahkamah Agung agar memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Menanggapi hal permintaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Mataram H.A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan akan meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat NTB tersebut kepada Mahkamah Agung RI.

Seperti diketahui, Moeldoko CS menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *