Sosial  

Komisi II DPRD Sumenep Usulkan Perda Tembakau Direvisi

 

 

Labumi.id, Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau direvisi.

“Perda yang mengatur soal tataniaga tembakau sudah busuk dan perlu perlu direvisi, karena sudah tidak aktual lagi bagi kebutuhan petani tembakau,”kata Juhari, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, kepada labumi.id, 22/09/2020.

Dari hasil kajian yang telah dilakukan, Juhari menilai banyak poin yang perlu diubah dan diperbaiki sehingga keberpihakan kepada petani semakin jelas. Sebab, selama ini perda tersebut terkesan lebih berpihak kepada pengusaha tembakau. “Kalau saya lihat perda itu tidak tegas membela petani, kasian petani,”ungkapnya.

Kendati demikian, Perda yang baru diharapkan nantinya juga mengatur pola komunikasi pihak gudang atau perusahaan dengan petani. Misalnya tiga bulan jelang musim panen perusahaan sudah memberikan pengumuman mengenai tata cara pembelian hingga kuota serapan.

“Perda yang baru harus ada penekanan pada pihak perusahaan, meski tidak bisa mengatur soal harga,”tegasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep terdapat tiga gudang perwakilan perusahaan rokok yang ada di Sumenep melakukan pembelian tembakau rajangan.

Tiga gudang tersebut di antaranya PT. Gelora Djaja Surabaya, UD. Denny Harsono AS Pamekasan dan PT. Giri Dipta Sentosa di Kecamatan Guluk-guluk. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *