Labumi.id, Achmad Supiyadi, SH, MH, Pegiat hukum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku kecewa terhadap pemerintah, TNI, Polri dan Satgas Penangan Covid-19 di Sumenep.
Menurut dia prosesi pada pesta pernikahan putra Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah, Lillahi Mas Bergas Darmacil dengan Nadhya Ramadhanty Alqadri yang berlangsung tanggal 13-14 Maret 2021 di masa pandemi sangat melukai rakyat kecil.
“Saya memandang hajatan pesta Pak Said Abdullah melukai masyarakat Sumenep, apalagi di masa pandemi begini, ”kata Supiadi kepada labumi.id, Minggu,14/3/2021.
Menurut Supiyadi, jauh hari sebelumnya aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan aparat lainnya dari penegak Covid-19 sangat tegas membubarkan beragam kerumunan di Sumenep. Bahkan aparat tidak segan melakukan penyegelan terhadap rumah makan, dan café-cefe yang melewati jam buka yang ditentukan.
Selain itu, aparat kepolisian juga tidak memberikan ijin kepada masyarakat yang hendak melangsungkan hajatan walimahan, serta mantenan. “Ketika Ketua Banggar DPR RI Bapak Said Abdullah yang melangsungkan hajatan, justru dibiarkan. Bahkan dibekingi oleh aparat TNI, dan Polri,”katanya.
Sikap aparat yang berlebihan, menurut Supiyadi terjadi pada pengamanan yang berlapis, yang tidak didapatkan oleh masyarakat. “Itu letak ketidakadilannya,”tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, melalui nomer Wa-nya tidak memberikan jawaban ketika ditanya perihal larangan kerumunan dan kekhawatiran terjadinya penularan Covid-19 akibat diijinkannya hajatan yang mengundang terjadinya kerumunan.
Juru Bicara Satgas Kuratif Covid-19 Jatim Makhyan Jibril Al Farabi baru-baru ini menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)skala mikro dalam pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di masing-masing wilayah di Jawa Timur.
PPKM Mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret.
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengirimkan edaran berupa Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, yakni mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Maret 2021. (Red)