Labumi.id, Anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, nilainya sangat fantastis, yaitu Rp. 95 miliar.
DPRD Sumenep, telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jadi mitra kerjanya untuk merapatkan refocusing alias pemfokusan anggaran terkait penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Dalam refocusing anggaran ini, Komisi II DPRD Sumenep menekankan kepada anggaran pada sektor pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19.
“Jadi usulan kita fokuskan kepada mereka yang terdampak Covid-19, khususnya pemulihan sektor ekonomi,”jelas Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Kamis (14/5/2020).
Diantara beberapa rekomendasi di sektor pemulihan ekonomi, pemerintah harus menyasar para nelayan, baik nelayan yang ada di kepulauan maupun daratan. Pemerintah Sumenep harus mengalokasikan anggaran kepada sekira 18 ribu nelayan yang tidak mendapatkan bantuan dari Provinsi Jawa Timur.
“Kan baru 22 ribuan nelayan yang ada di kepulauan mendapatkan bantuan, padahal data pemiliki kartu nelayan sekitar 40 ribu nelayan baik yang ada di daratan maupun kepulauan,”papar Subaidi.
Akibat wabah pandemi Covid-19, saat ini harga ikan turun drastis. Nelayan kelimpungan karena harga ikan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, ditambah biaya pembelian solar yang harganya tidak turun.
“Semua nelayan itu, sudah pasti merasakan dampaknya, sebab itu refocusing anggaran ini harusnya menyasar mereka. Ini rekomendasi untuk Dinas Perikanan,”ungkapnya.
Subaidi kemudian melanjutkan, hasil rekomendasinya untuk Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, menyangkut masalah beras hubungannya dengan panen raya yang kini dilakukan masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus membeli beras petani untuk digunakan sebagai bantuan kepada masyarakat.
“Beras yang dibeli dari masyarakat itu nantinya bisa digunakan Dinas Sosial untuk disalurkan sebagai bantuan. Masyarakat dapat bantuan, dari hasil panennya yang sudah dibeli. Jadi tak perlu mendatangkan beras dari luar daerah,”tambahnya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Sumenep juga berinisiatif agar dilakukan operasi pasar, mengingat kurangnya daya beli masyarakat. Sehingga subsidi yang diberikan pemerintah harus lebih besar lagi daripada subsidi yang diberikan pemerintah sebelumnya, yaitu Rp.30 ribu setiap paket sembako.
“Ini rekomedandasi kita untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” sambung Subaidi.
Dalam hal pemberian bantuan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro juga harus andil di dalamnya dengan cara memberikan bantuan langsung tunai kepada pengusaha mikro.
Para pengusaha mikro, seperti pedagang rujak dan sejenisnya, menurut Subaidi memiliki modal dan keuntungannya yang sangat kecil, sehingan menjadi kelompok yang resisten akibat mewabahnya pandemi Covid-19. (Red)