Calon Penerima Banpres BPUM Tahap 3 Harus Lolos Verifikasi

Labumi.id, Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Sumenep, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Lisa Bertha Soetedjo mengatakan untuk tahun 2021 Calon penerima Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus lulus verifikasi.

“Untuk tahun 2021 ini Calon penerima Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus lulus verifikasi,” ungkapnya, 12/03/2021.

Alasan verifikasi tersebut harus dilakukan untuk memastikan apakah calon penerima Banpres BPUM benar-benar memiliki usaha atau tidak. Sebab kata Berta, jika mengaca pada tahun sebelumnya, banyak yang mengajukan hanya sekedar menitip daftar nama agar mendapatkan bantuan. Sedangkan disisi lain yang bersangkutan tidak mempunyai usaha.

“Salah satu syaratnya harus punya Surat Keterengan Usaha (SKU). Jika dibuka lagi kita harus verifikasi dulu. Ini hasil evaluasi kemarin,” jelasnya.

“Temuan kita di lapangan, tahun kemarin ketika dicek banyak yang tidak punya usaha,” tambahnya.

Sedangkan proses pengajuan dan jumlah bantuan yang akan diterima KPM tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2,4 juta.

Hingga saat ini ia mengaku belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait kejelasan kapan pembukaan tahap 3 pendaftaran Banpres BPUM dimulai.

“Kami di sini juga menunggu informasi dari pemerintah pusat. Semoga saja dalam waktu dekat dibuka,” harapnya.

Di samping itu, sambungnya, pada bulan Februari kemarin pihaknya sempat melakukan zoom meeting dengan Kementerian Koperasi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hasil rapat tersebut menginformasikan bahwa terdapat 2 opsi yang dapat dilakukan Diskop Sumenep. Opsi pertama, Diskop Sumenep mengusulkan kembali data calon penerima Banpres BPUM yang telah diusulkan tahun 2020 kemarin yang hingga saat ini belum ada kejelasan apakah para calon penerima Banpres BPUM mendapatkan bantuan atau tidak.

“Masalahnya kita tidak tahu mana  yang dapat mana yang tidak. Yang kita ketahui hanya (data penerima, red) yang diusulkan dari dinas (koperasi) sendiri, sementara untuk yang dari BRI dan BNI hanya secara umum,” imbuhnya.

Jika opsi pertama tersebut tidak memungkinkan, maka opsi yang kedua adalah membuka kembali pendaftaran calon penerima Banpres BPUM yang baru. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *