Sosial  

Tak Penuhi Perizinan 10 Rumah Kost Dianggap Rentan

FOTO: DOC LABUMI.ID
10 Rumah Kost Dianggap Rentan

Labumi.ID. Sebanyak 10 rumah kost di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam pengawasan khusus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten. Pasalnya, operasional rumah kost tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.

Bahkan, Sarpol PP kerap kali menemukan adanya pasangan diluar suami-istri yang menempati rumah kost tersebut. “Beberapa kali melakukan razia selalu ditemukan pasangan yang terindikasi bukan suami istri, bahkan moda mudi diluar hubungan pernikahan,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso kepada Labumi.id, Rabu (17/7/2019).

Fajar menyebutkan, uluhan rumah kost tersebut diantaranya empat titik diwilayah Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, kemudian 3 titik di Desa Gungung, Kecamatan Batuan, dan sisanya dikawasan Kecamatan Kota yakni Pandian dan Pangarangan.

“Sesuai ketentuan rumah kost harus dipilah laki-laki atau perempuan, sedangkan 10 rumah kost tersebut justru menerima dua-duanya laki-laki dan perempuan,” jelasnya.

 Satpol PP gencar melakukan patroli dan razia di rumah kost tersebut termasuk menggandeng Kepolisian dan TNI 0827 Sumenep supaya tidak dihuni oleh pasangan di luar nikah yang bisa mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Satpol PP memberi pembinaan kepada pengelola atau pemilik rumah kost supaya mematuhi ketentuan perizinan dan menjamin keamanan tempatnya sebab umumnya rumah kost berpisah dengan tempat pemiliknya.

“Kami juga meminta masyarakat supaya melapor ke Satpol PP apabila di sekitarnya diketahui ada rumah kost yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” pinta Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan ini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *