1 Syawal Diistikmalkan, Kemenag Umumkan Lebaran hari Kamis

Labumi.id, Pemerintah melalui Kementrian Agama menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada 13 Mei 2021. Penetapan ini diputuskan melalui sidang isbat yang dihadiri oleh sejumlah undangan yang terbatas.

Mereka yang hadir dalam sidang ini beberapa perwakilan Duta Besar negara sahabat. Selain itu hadir juga Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, serta Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hadan Syadzili, dan Ketua MUI KH Abdullah Jaidi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin secara langsung sidang di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). 

Yaqut menegaskan tidak ada laporan yang melihat hilal. Karena itu, penetapan 1 Syawal kemudian di-istikmalkan. Istikmal adalah satu sebutan yang bermakna suatu penyempurnaan bulan Ramadhan selama 30 hari.

Selain itu Yaqut mengatakan bahwa penetapan awal bulan hijriah didasarkan pada metode hisab dan rukyat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

“Dalam melaksanakan isbat menggunakan 2 metode, yaitu Hisab dan rukyat. Keduanya bukan dua metode yangg saling dibenturkan, melainkan saling melengkapi,”jelas Yaqut.

Sedangkan pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementrian Agama Cecep Nurwendaya ikut menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021.

Dia menuturkan, Kementerian Agama telah melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia. Untuk di Jakarta, Kemenag melakukan pemantauan hilal di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *