Sumenep, Labumi.id, Dugaan Kasus Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari ini, (30/03) sudah dilakukan sidang Pra pradilan ke-5 diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep.
Dalam pra peradilan tersebut dihadiri oleh saksi-saksi. Di antaranya, Arman (pemilik perusahaan PEPIKO), Ilyas (Mandor), Muhsi Alhodri (Kuasa Direktur PT Wahyu Sejahtera Bersama), dan Suhab, perwakilan Toko Anda.
Tersangka dugaan kasus gedung Dinkes Sumenep, inisial I, sebagai pemohon, melalui kuasa hukumnya, Rudi Sumodiharjo dan Sumardian, berpendapat bahwa pemohon (klaien nya) bukan seorang pelaku sebagaimana di dalilkan oleh penyidik, karena pemohon bukanlah pemilik PT Wahyu sejahtera bersama, bukan pula kuasa direksi yang menerima kuasa.
“Yang menerima kuasa ini kan muksi, ini tidak ada korelasi dengan klaim kami, seharusnya yg bertanggung jawab secara hukum adalah PT Wahyu sejahtera bersama, ini seharusnya yg dimintai pertanggungjawaban,”ungkapnya, 30/03/2020.
Menurutnya, Polres Sumenep dalam hal ini kurang pas dalam menetapkan status Tersangka Kasus Dinkes tersebut, yang Sudah jelas dengan Mekanisme Notaris dikuasakan kepada Muhsi Alhodri.
“Polres dapat dikatakan kurang pas jika Klien kami dijadikan tersangka. Karena dalam persidangan tadi sudah jelas bahwa pemenang Tender dalam kegiatan tersebut adalah PT Wahyu sejahtera bersama dan dikuasakan kepada Muhsi Al khodri Melalui Notaris, itulah yang kita ajukan pada praperadilan saat ini.”Tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo, saat diwawancarai terkait Praperadilan tersebut mengatakan bahwa tersangka mempunyai Hak melakukan Praperadilan.
“Agenda sidang Praperadilan ini sudah berlangsung sekitar hampir 1 minggu, mari kita lihat bersama-sama hasilnya nanti,”ungkapnya.
Oscar menambahkan, Proses Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim sudah memenuhi 2 alat bukti dan akan diuji di sidang Praperadilan nanti kita lihat hasil keputusannya”Tambahnya. (Khairul Amin)