Labumi.id, Banyak hal yang perlu didengar bagaimana perusahaan PT Tanjung Odi melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran Bupati Sumenep. Bagaiman pula protokol kesehatan dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di antara 1.900-an karyawannya.
Pjs. Kepala Seksi Personalia dan General Affair PT Tanjung Odi Ricky Cahyo menjelaskan bahwa keputusan mengistirahatkan para pekerjanya, terutama mereka yang kurang sehat telah dilakukan pasca libur Lebaran.
“Dua hari menjelang pabrik berproduksi kembali (setelah libur), yakni pada 3 – 4 Juni, perusahaan telah melakukan rapid test terhadap semua karyawan yang akan masuk kerja,”papar Ricky Cahyo kepada labumi.id.
Ricky mengakui jika rapid test yang dilakukan terhadap 1.900-an karyawan merupakan wujud kepatuhan kepada perintah Bupati yang tertuang dalam surat yang disampaikan ke perusahaannya menjelang Lebaran.
“Manajemen sepakat jika ada karyawan yang hasil tesnya reaktif, apalagi positif, dilarang masuk area pabrik dan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,” ujar Ricky.
Menurut Ricky perusahaan memberikan fasilitas layanan yang terbaik kepada karyawannya. Sebab bila sudah terdeteksi atau ditemukan ada pekerja yang tidak sehat, langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hal itu dilakukan untuk mencegah secara dini pemaparan C-19.
Perusahaan PT Tanjung Odi sejak awal sangat ketat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dan Satgas Covid-19. Di antaranya melalui scerining awal setiap kali pekerja hendak memasuki area pabrik.
Bahkan manajemen memberi perhatian khusus kepada pekerja yang memiliki riwayat kunjungan ke zona merah. Perhatian yang dimaksud berupa larangan untuk tidak memasuki area pabrik.
”Kami juga sealu mengontrol sirkulasi udara di pabrik kami berfungsi baik. Kami juga mewajibkan pekerja untuk rajin cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker baru setiap hari,” tambah Ricky.
Sementara hal-hal lain yang juga sering dilakukan, perusahaannya juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan, serta membatasi penggunaan fasilitas umum dan pemberian vitamin kepada pekerja. Dengan begitu, Ricky kemudian menjamin bahwa karyawan yang masuk kerja sebelum dihentikan sementara adalah mereka yang sehat dan tidak terpapar Covid-19.
”Kami juga memperhatikan, karyawan yang diistirahatkan, perusahaan tetap menjamin mereka agar memperoleh hak-haknya sebagai pekerja kami,” kata Ricky.
Selanjutnya, masih kata Ricky Cahyo, pada 7 – 8 Juni, manajemen Tanjung Odi menyerahkan kepada Bupati selaku ketua Satgas Covid-19 daftar nama karyawan yang dinyatakan reaktif setelah mengikuti rapid test. Menurut Ricky, meski ada karyawan yang reaktif, tapi belum tentu yang bersangkutan positif terpapar corona.
Kemudian dengan berdasarkan daftar nama tersebut, mulai 18 Juni Tanjung Odi diberi jatah sebanyak 40 orang per minggu untuk melakukan tes swab di Labkesda.
“Sedangkan data yang dikirim ke Surabaya, kemudian sampai pada 20 Juni. Kami mendapat pemberitahuan jika ada 3 karyawan yang dinyatakan positif corona, disusul 4 orang lagi satu hari kemudian,”pungkas Ricky Cahyo. (Red/*)