Other  

Bupati-Wakil Bupati Sumenep Terpilih, Fauzi-Eva Resmi Dilantik Gubernur Jatim

Labumi.id, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, resmi melantik Achamd Fauzi dan Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Periode 2021-2024, di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat, 26/02/2021.

Pelantikan Fauzi- Eva oleh Gubernur Jawa Timur dilakukan secara bersamaan dengan 16 kepala daerah lainnya berdasarkan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan pesan Presiden RI, Joko Widodo agar seluruh kepala daerah dapat bekerja dengan cepat dan baik. Sehingga mendapatkan hasil yang baik pula.

Tak hanya itu, Khofifah berharap kepada Kepala Daerah yang telah dilantik dapat memperhatikan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan begitu, akan menghasilkan kinerja yang berkualitas.

“Para Kepala Daerah harus bisa memperhatikan betul akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat ditemui usai dilantik di Surabaya bersyukur karena bersama Dewi Kholifah telah resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Semoga kami bisa menjadi pemimpin yang amanah,” ungkapnya.

Dalam menjalankan roda pemerintahan selama memimpin Sumenep ke depan, Fauzi meminta dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kepada segenap masyarakat Sumenep, mohon doanya, restunya, serta dukungannya. Ke depan kami siap diberi banyak masukan, mudah-mudahan Sumenep menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Pelantikan Fauzi-Eva sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur.

Selain itu juga berdasarkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *