Labumi.id, Seorang mahasiswi melaporkan perilaku tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen ketika bimbingan skripsi di salah satu ruangan Fakultas Hukum, Universitas Mataram, NTB pada 24 Juni 2020.
Oknum dosen ini kemudian bakal menerima skorsing lima tahun tidak boleh mengajar sebagai dosen.
Pelecehan seksual tersebut terungkap ketika korban melaporkan kejadiaan yang dialaminya kepada keluarga dan pihak kampus.
Menindaklanjuti laporan ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin membawa kepada Majelis Komisi Etik Universitas Mataram.
Menurut dia pihaknya membentuk tim, setelah menerima laporan dari korban. “Setelah menerima laporan, kita respon dan bentuk tim,”kata Hirsanuddin ketika dikonfirmasi kompas.com di Mataram, Selasa (21/07/2020)
Majelis Komisi Etik kemudian menghadirkan oknum dosen dan korban di ruangan terpisah. Oleh Komisi Etik mereka dimintai klarifikasi terkait duduk perkara mereka, tapi kepada wartawan mereka memilih bungkam.
Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengungkapkan setelah menerima keterangan dari terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, Komisi Etik memutuskan bahwa dosen tersebut telah melanggar kode etik sebagai dosen.
“Setelah melalui perdebatan yang sangat panjang, kami memutuskan dosen yang bersangkutan, melanggar kode etik dan tidak diijinkan mengajar selama lima tahun atau 10 semester,”terang Asikin.
Asikin menegaskan bahwa pihak Fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen di bagian sekretaris pidana. Hal itu dilakukan sebagai bentuk hukuman yang telah mencoreng nama baik yang selama ini dibangunnya.
Pihaknya juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, terutama kepada dosen muda yang mengabdikan diri di perguruan tinggi.
“Marwah perguruan tinggi kami jaga selama ini, jadi tercoreng gara-gara perbuatan oknum dosen,”papar Asikin. (Red)