Usulan Interpelasi Pilkades Tidak Jelas, Paripurna Dewan Diwarnai Interupsi

Sumenep, Labumi.id – Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan tindaklanjut Pimpinan DPRD mengenai usulan interpelasi mengenai Perbup Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nomor 54 Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath dalam forum paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Raperda APBD 2020, Selasa (29/10/2019).

”Melalui forum paripurna ini, kami atas nama Fraksi PDI Perjuangan ingin mempertanyakan sudah dua pekan berjalan surat sejumlah Fraksi terkait interplasi belum ada tindak lanjut dari Pimpinan Dewan,” tanya Darul.

Darul meminta Pimpinan DPRD supaya bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman legislator bekerja. Pihaknya meminta penjelasan mengenai penyebab hak interplasi yang diusulkan usulan lima Fraksi sampai sekarang tidak ada perkembangannya.

”Atau justru karena pertimbangan tertentu Pimpinan Dewan sengaja mengabaikan surat Fraksi-Fraksi, sehingga tidak ada penjelasan yang mewadahi,” ungkapnya.

Menurutnya, selama tidak berdampak terhadap dalam proses pengambilan keputusan DPRD mengenai kebijakan anggaran, Pimpinan Dewan hendaknya memproses usulan hak interplasi tersebut.

Sebelumnya, memang lima dari tujuh fraksi di Legislatif mengajukan hak interpelasi menyikapi polemik Pilkades serentak 2019 mulai soal regulasi, tahapan pelaksanaan, dan sistem scoring yang dianggap banyak cela dan menguntungkan incumbent. Bahkan, banyak protes dikalangan masyarakat terhadap regulasi yang menjadi petunjuk tekhnis pelaksanaan Pilkades serentak yang ditetapkan Pemkab tersebut.

“Sangat disayangkan, Pimpinan Dewan begitu responsif terhadap persoalan yang dibawah masyarakat ketika berunjuk rasa mengenai Pilkades, tapi soal hak interplasi justru dibiarkan tanpa kejelasan,” ucap Darul menyesalkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Abd Hamid Ali Munir memastikan Pimpinan DPRD bekerja sesuai regulasi yang ada. Menurut dia, setiap agenda kedewanan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

”Sebelum mengagendakan pembahasan anggaran, Bamus telah meminta masukan anggota Bamus dari Fraksi-Fraksi untuk menentukan prioritas kegiatan dewan termasuk menawarkan mengenai usulan interplasi,” jelas Hamid.

Hasilnya, lanjut politisi PKB ini, berdasarkan keputusan Bamus ditetapkan untuk mendahulukan pembahasan anggaran karena dinilai lebih urgen dibanding menindaklanjuti usulan interpelasi.

”Kami sebagai Anggota dan Pimpinan DPRD tentu tidak bisa memaksakan kehendak Bamus ketika yang didahulukan adalah pembahasan anggaran,” tegasnya sebelum menutup paripurna. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *