Labumi id, Panitia Khusus atau Pansus untuk pembahasan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep dinuai resmi dibentuk dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 05/09/2024.
Pembentukan pansus termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (tatib).
Darul Hasyim Fath terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep. Menurutnya, tata tertib dewan merupakan rule of game dalam setiap periode masa bakti legislator.
“Jadi tatib adalah tata nilai yang menjadi manifestasi norma kedewanan,”kata Darul, Jumat 6 September 2024.
Politisi asal kepulauan Masalembu itu menyebut tatib DPRD akan mengikat seluruh anggota dewan. Sehingga setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap tatib akan berdampak kepada pelanggaran kode etik.
“Pelanggaran terhadap tatib akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dewan secara keseluruhan. Secara personal juga merupakan pelanggaran kode etik,” jelas Darul.
Darul mengungkapkan bahwa basis pemikiran utama dalam penyusunan tatib DPRD yakni berlandaskan pada anasir inti anggota dewan sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Landasan filosofisnya kan seperti itu. Percuma kita capek-capek bahas tatib jika pada akhirnya kita gagal meletakkan anasir inti itu sebagai basis pemikiran dalam setiap teks-teks norma dalam tatib itu,” tegas dia.
Sebab itu, pihak pansus akan terus bekerja secara maksimal untuk memformulasikan tata nilai dan tata norma yang tepat dan selaras dengan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-perundangan.
“Jadi begitu komitmen kami di pansus ini. Harus selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan (legal drafting) tanpa melupakan hal paling substansial bahwa tatib ini sebagai pedoman gerak langkah dewan dalam merepsesentasikan kepentingan rakyat,” jelasnya.