Labumi.id ; Tujuh fraksi di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur bersepakat untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa legislatif yang disampaikan melalui juru bicaranya dalam rapat paripurna dewan dengan jawaban Fraksi – Fraksi terhadap penyampaian pendapat Bupati Sumenep atas 4 raperda, Selasa (23/2/2021).
Empat raperda tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan dan Petambak Garam. Lalu, raperda Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda Kabupaten layak Anak.
Sidang paripuna ini dibuka oleh pimpinan sidang yakni Abdul Hamid Ali Munir yang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban fraksi-fraksi. Dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di gedung legislatif tersebut semua fraksi menyatakan setuju dengan political will atau kehendak politik bersama untuk kepentingan menjalankan mandat konstitusional atas penciptaan keamanan, kenyamanan, keadilan dan kesejahteraan.
Secara bergiliran tujuh fraksinya menyampaikan jawabannya atas pendapat Bupati mengenai empat raperda tersebut. Akis Jasuli, Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera misalnya yang menyampaikan bahwa raperda tersebut bersifat wajib bahkan paling mendesak untuk memastikan nasib seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, untuk menciptakan hal tersebut, diharuskan adanya pembinaan dan edukasi bahwa keberagaman adalah sunnatullah serta saling menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten harus betul-betul mengimplementasikan secara detail 4 (empat) Raperda Usul Prakarsa DPRD tersebut,” katanya, Rabu 23/02/2021
Sedangkan Fraksi Gerindra melaui juru bicaranya Syaiful Hasan, menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan komitmen dalam mewujudkan kebijakan publik yang sejalan dengan tujuan ideal kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
“Semoga pemaparan ini dapat memberikan semangat dalam meningkatkan kinerja dari pimpinan dan anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pembangunan,” ujarnya.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, Deky Purwanto mengungkapkan bahwa urgensi membahas ke empat raperda tersebut sebagai jalan niscaya menunaikan tugas dasar sebagai legislator sebagaimana yang telah dimandatkan oleh konstitusi.
“Agar dapat terhindar dari ironi produktifitas kita dalam menghasil raperda yang terbilang rendah perlu pula di tingkatkan sebagai bagian inti dari kewajiban legislator yang hendak mempertangung jawabkan kepada masyarakat luas,” tuturnya. (Irul)