Labumi.id, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan. Rinciannya masih dibahas intensif oleh Panja Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR. Namun kemungkinan biaya haji tahun ini naik dimungkinkan karena tiga faktor.
“Setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi, yaitu: kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5% menjadi 15%, serta keharusan penerapan protokol kesehatan,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir.
Menurut Khoirizi, penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya yang tentu berdampak pada biaya haji.
Namun demikian, pihaknya masih belum menetapkan. Karena masih dibahas dengan intensif oleh Panja Kemenag dan Komisi VIII DPR. Khoirzi mengatakan jika pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Besaran biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan. Pemerintah menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi.
“Belum adanya kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji didasarkan kepada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30%, 25%, 20%, bahkan hingga hanya 5%,” urai Khoirizi.
Khoirizi menagaskan, pihaknya bersama Komisi VIII terus berupaya mempersiapkan layaan terbaik untuk jemaah. Misalnya, untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencanany konsumsi akan diberikan tiga kali sehari. Sehingga, jemaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan.
“Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan jemaah,” tandasnya. (Red)