Labumi.Id, Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki babak baru. Polres Sumenep akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret dua tersangka I dan A (inisial) ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes 2015 ini mandeg bertahun-tahun di Polres. Sejak 2015 penanganannya hanya berkutat di proses penyelidikan dan baru naik ke penyidikan di akhir 2019, itupun dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut belum di tahan.
“Berkas Dinkes sudah dilimpahkan ke tahap Penuntutan di Kejari Sumenep. Silahkan coba konfirmasi ke sana (Kejaksaan, red),” ungkap Kasatreskrim Sumenep, AKP Oscar S Steno ketika dikonfirmasi Labumi.Id, Rabu (05/02/2020).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan membenarkan bahwa semua laporan berkas terkait dugaan korupsi gedung Dinkes telah masuk ke meja Kejari. Pihaknya akan mempelajari berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan teliti formil dan materilnya, kalau sudah lengkap kami akan konfirmasi lagi ke Polres. Setelah di teliti apakah ada keterkaitan dengan pihak lainnya, atau ada pengembangan tersangka lain,” kata Novan.
Dia menyebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Pidsus diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas dugaan korupsi Dinkes.
“Untuk tersangkanya akan kami konfirmasi lagi, soalnya berkasnya ada dua, untuk Kejari dan Pengadilan Negeri. Kalau dari polres ini kan belum ditahan, karena ini belum tahap dua,” ungkapnya ketika ditanya soal tersangka yang masih belum ditahan.
Untuk diingat, Pembangunan kantor Dinkes Sumenep yang bersumber dari APBD 2014 senilai Rp 4.162.900.000 dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena mencuatnya dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditentukan. Perkembangannya, Polda melimpahkan kasus tersebut ke Sumenep dengan Nomor B/7712/VII/2015/Diskrimsus tertanggal 27 Juli 2015 tentang pelimpahan pengaduan masyarakat. (Khairul Amin)