Labumi.id, Penolakan terhadap rencana penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus bermunculan. Selain mahasiswa, aktivis lingkungan, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan yang melakukan penolakan terhadap agenda penambangan fosfat. Sikap serupa yang tidak kalah tegasnya adalah sikap anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS).
Ketua Fraksi NHS, Akis Jasuli menyampaikan keprihatinannya terhadap agenda penambangan sebagaimana tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sikap kami tegas, bahwa Fraksi NHS menolak adanya tambang fosfat di Kabupaten Sumenep ini,”katanya, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut politisi NasDem ini penambangan fosfat akan berdampak buruk bagi Sumber Daya Alam (SDA), lingkungan ikut hancur dan masyarakat akan menerima akibatnya. “Dampak jangka panjangnya sangat buruk untuk masyarakat. Maka jelas kami tidak sepakat kalau kekayaan alam ditambang dengan tidak melihat efek yang akan terjadi,”imbuhnya.
Akis mengakui bahwa terjadi prokontra terkait adanya tambang fosfat dalam revisi Perda RTRW. Fosfat dilihat dari sisi ekonomi akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, kepentingan industrial mestinya bersinergi dengan kepentingan-kepentingan lainnya. Kepentingan lainnya harus diperhatikan juga, apalagi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Sumenep dalam jangka panjang.
Dia menyarankan agar pemerintah ketika memutuskan satu kebijakan dipertimbangkan dengan matang agar masyarakat tidak jadi korban. “Harus memiliki rasio pertimbangan jika itu menyangkut kepentingan publik. Karena, kalau tidak ada pertimbangan, dampak dari tambang akan ada banyak orang tak berdosa yang jadi korban,” terangnya.
Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana akan menambah lokasi peruntukan pertambangan dalam review RTRW 2013-2033, dari yang semula di dalam draf ada sebanyak 8 kecamatan luas konsesi 826 hektar, maka rencana akan mengajukan 9 kecamatan lainnya. Jadi keseluruhan jika disetujui total sebanyak 17 kecamatan. (Rul)