Labumi.id, Selfi Nor Indasari, bocah berusia 4 tahun yang sebelumnya dikabarkan menghilang ternyata ditemukan dalam keadaan terbungkus karung di dalam sumur tak jauh dari rumahnya di Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
“Ternyata korban masih sempat panggil Mama sebelum dibunuh,”kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman saat jumpa pers, Kamis, 29/04/2021.
Polres Sumenep berhasil menangkap wanita berinisial (SL) sebagai pelakunya. Dalam pengakuannya, SL ternyata memiliki dendam kepada ibu korban yang diduga pernah berselingkuh dengan suaminya.
SL yang masih bertetangga dengan korban ini, kejadiannya berawal ketika Selfi Nor Indasari tengah membasuh tangannya di kamar mandi Bu Karimah. Saat itulah SL merangkul korban seraya melepas perhiasannya satu persatu, kalung, anting serta gelang ditangannya.
Darman bercerita, SL lalu mengajak korban ikut ke rumahnya. Di dalam kamar, dia mengambil kerudung hitam diikatkan pada mata korban. Dari depan rumahnya tersangka mengambil sebuah karung berwarna putih dan memasukkan korban ke dalam karung itu.
Di dalam karung, Selfi sempat bergerak dan bilang “mama, mama” menangis dan berteriak kesakitan tapi tidak dihiraukan. Tersangka justru membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara ditaruh di depan jok sepeda motor.
Sepeda motor Beat warna hitam kombinasi kuning melaju kearah ke arah barat dan berhenti persis di pinggirpantai di jalan raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
“Karung yang berisi korban tersebut oleh tersangka diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur mati di pinggir pantai tersebut,” ujar Darman.
Saat ini pihak Polres Sumenep mengamankan sepeda motor tersangka, Honda Beat warna hitam kombinasi kuning sebagai barang bukti. Satu unit Perhiasan berupa anting dengan berat + ½ gram, dua buah kerudung, satu warna hitam, dan warna biru tosca.
Barang butki lainnya yang diamankan berupa satu buah karung bekas pakan ayam warna putih, satu buah rok pendek warna kuning, satu buah kaos berlengan pendek warna putih, satu buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu buah celana dalam warna kuning dan uang seniai Rp. 4 juta rupiah.
Atas perbuatannya ini, SL dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Khairul Amin)