Labumi.id — Dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sudah selesai melakukan tahapan seleksi administrasi bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengumuman hasil seleksi administrasi itu tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor: 11/PP.04.2-Kpt/3529/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020.
Dalam website resmi KPU Sumenep hari ini 28/01/2020 telah resmi diumumkan nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi. Sementara yang tidak lulus tidak diumumkan.
“Sejak saat ini masyarakat sudah bisa memberikan tanggapan terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi” Tutur Rafiqi, Divisi SDM dan Parmas KPU.
Bahkan menurut rafiqi, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep disertai dengan identitas diri yang jelas dan bukti-bukti pendukung.
Rafiqi menyebut tanggapan masyarakat merupakan bagian dari tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Untuk tanggapan masyarakat tahap I ini dilaksanakan sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai pada tanggal 5 Februari 2020 yaitu selama 9 hari lamanya,” tuturnya.
Tahap selanjutnya, menurut Rafiqi akan dilaksanakan seleksi tes tulis pada tanggal 30 Januari 2020 bertempat di kampus Universitas Wiraraja.
“Diharapkan kepada seluruh peserta dapat hadir 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi tes dimulai, dan jika peserta tidak mengikuti seleksi tes tulis tersebut maka otomatis dinyatakan gugur,” tegasnya.
Adapun nama nama nama-nama yang lulus administrasi adalah sebagai berikut: