Labumi.id, Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumenep sudah berakhir. Tahapan berikutnya yang akan segera berakhir adalah kampanye Paslon melalui media massa, baik cetak, dan elektronik yang diputuskan KPU harus berakhir tanggal 5 Desember 2020 secara serentak.
Setelah itu, barulah masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020).
Sedang tahapan berikutnya adalah Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Berikut ini, tahapannya:
- Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
- Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
- Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020)
Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
- Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. (Red)