Labumi.id ; Balai rehabilitasi Adyaksa untuk rehabilitasi pecandu atau pemakai narkoba resmi terbentuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Balai rehabilitasi yang menjadi program Kejaksaan Agung RI itu dipusatkan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.
Peresmian ruang rehabilitasi Adhyaksa ini diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, padaJumat 01/07/2022, sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Turut hadir pada kesempatan itu, Kapolres, Kajari dan Dandim 0827 Sumenep, sedangkan secara virtual, peresmian Rehabilitasi Adiyaksa ini dilakukan serentak se Indonesia.
Pada kesempatan itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, membuka acara lebih awal.
Direktur RSUD Sumenep, Erliyati mengapresiasi penuh adanya peresmian Rehabilitasi Adiyaksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut.Adanya Balai Rehabilitasi Adhyaksa diharapkan mampu menekan angka pecandu narkoba. Lebih-lebih dapat menurunkan pemakai narkoba di Bumi Sumenep
“Kita menyediakan Balai Rehabilitasi Adiyaksa ini bekerjasama dengan semua pihak, saya mewakili pemerintah daerah dan Kejari Sumenep, insyaallah akan membantu semaksimal mungkin,”kata Erliyati kepada wartawan.
Dia mengatakan ada sebanyak 4 ruangan yang disediakan RSUDMA Sumenep untuk rehabilitasi para pecandu narkoba. Sedangkan masingmasing kamar dapat terisi 2 orang.
“Berarti kita mampu menampung 8 sampai 10 orang dalam 4 kamar,” jelasnya.
Sedangkan fasilitas yang disediakan diakui Erliyati sudah memenuhi standar.”Kita sudah siapkan semua tenaga medis dan dokter spesialisnya. Kemudian ada sarana dan prasarana yang kami siapkan untuk mendukung itu, tentu sudah memenuhi standar,”ujarnya.
Selain itu, wanita berparas cantik ini menyebutkan bahwa rehabilitasi bagi pasien pecandu narkoba bersifat gratis selama menjalani masa perawatan.
“Semuanya gratis dibiayai oleh pemerintah, dan untuk pelayanan yang lebih mumpuni, lebih lanjut pastinya kita kami pikirkan,” paparnya.
Kemudian, untuk penanganan para pasien rehabilitasi narkoba ini bisa diukur dari kasus yang dilaporkan pihak kepolisian ataupun Kejari setempat.
Untuk diketahui, program ini menjadi yang pertama dan awal Pemkab Sumenep demi memberantas bahaya narkoba, serta menjadi langkah taktis untuk menangani seseorang yang sudah terjangkit narkoba.