Pelat Nomer Kendaraan DPR, Dituding Sebagai Tanda Kesombongan Sosial

Labumi.id, Pelat nomer kendaraan DPR kini hangat diperbincangkan setelah beredarnya foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu. Dalam foto tersebut, terpasang pelat nomor dengan logo menyerupai lambang DPR berwarna emas.

Banyak pihak berpandangan hal tersebut sebagai arogansi, sebab pengadaan pelat nomer itu harus dipesan khusus sebagai penanda identitas kedewanan. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam menanggapi pelat nomer mengatakan pelat nomer khusus DPR memiliki tujuan sebagai penanda identitas. “Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI,” kata Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu berpandangan jika kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri. Menurut dia urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. 

“Iya sama seperti kendaraan kedutaan atau kendaraan dari lembaga lain. Kan yang penting asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing,” tambah dia.

Sementara Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, pengadaan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR merupakan sebuah bentuk kesombongan. Ia berpandangan pelat khusus itu menjadi penanda bahwa anggota DPR memiliki kelas sosial tersendiri.

“Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kendaraan mereka pun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).

Jabatan politik telah membuat anggota DPR merasa berbeda dari warga biasa. Seharusnya bentuk kesombongan sosial tersebut harus dihilangkan dari kesadaran etik anggota Dewan. 

“Di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa. Kesombongan sosial ini mestinya dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Bukan sebaliknya dipupuk dan difasilitasi,” terang Ray.

Selain itu, Ray menganggap, tujuan pembuatan pelat khusus agar anggota DPR dapat dilacak dengan mudah terlalu mengada-ada. “Disebut agar anggota DPR dapat dipantau kenderaannya. Tujuan ini terlalu mengada-ada,” ucap dia. “Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK,”papar mantan aktivis 1998 ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *