Sumenep, Labumi.id ; Meski pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dianggap cacat hukum, namun tahapan seleksi pengisian jabatan tetap jalan. Bahkan, Senin Bupati Sumenep A. Busyro Karim menetapkan tujuh pejabat definitif dari sembilan Pimpinan OPD yang dilelang secara terbuka.
Tujuh pejabat setingkat eselon II dilingkungan Pemkab itu dilantik dan diambil sumpahnya bersamaan dengan mutasi pejabat setingkat administrator dan pengawas di depan halaman Pemkab, Senin (29/7/2019). Mereka adalah Chainur Rasyid Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Didik Wahyudi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Lalu, Agus Mulyono Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Arif Firmanto Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun), dan Rudi Yuyianto Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukan Pansel lelang jabatan oleh Bupati dianggap cacat hukum karena salah satu anggota Pansel, Syaiful A’la tercatat aktif sebagai pengurus Partai Politik. Syaiful yang juga Ketua STIT Al-Karimiyah dan Ketua Dewan Pendidikan ini diketahui sebagai Wakil Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan, Ia juga tercatat sebagai Ketua DKC Garda Bangsa.
Karena jabatannya di Parpol tersebut, keberadaannya di Pansel dinilai berlawanan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen pegawai negeri sipil. Dalam pasal 114 ditegaskan syarat menjadi Pansel tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol.
”Seharusnya pengisian jabatan ini bisa disambut positif karena jabatan yang lama kosong sudah terisi. Tapi, problemnya kita masih menyanksikan mengenai legalitas hukumnya karena sejak awal ditengarai cacat prosedur terutama pada pembentukan Pansel,” ungkap Ketua Lembaga Pembela Hukum (LPH), Abdul, Selasa (30/7/2019) kepada Labumi.id.
Menurut Wahid, keputusan Bupati dalam memilih Pimpinan OPD tentu berdasarkan produk keputusan Pansel. Mekanismenya, Pansel merekomendasikan tiga nama sesuai urutan skoring penilaian dalam tahapan seleksi, kemudian Bupati menentukan satu nama sebagai pejabat definitif.
”Persoalannya bagaimana legalitas hukum keputusan Pansel yang direkomendasikan Bupati, sementara Legalitas pembentukan Pansel ditengarai cacat hukum dan melanggar aturan karena ada unsur Politisi di dalamnya,’’ tandas Mantan Presma Unija ini.
Ia menambahkan, Pemkab sejauh ini belum memberikan penjelasan yang meyakinkan ke publik bahwa anggota Pansel Syaiful bukan pengurus Parpol. ”Dalam rekam jejak digital yang tertulis di media online, Sekda sebagai Ketua Pansel justru tidak tahu kalau Syaiful adalah pengurus Parpol. Ia menganggapnya sebagai akademisi yang ditunjuk Bupati,”’ ucapnya.
”Artinya, sejauh ini belum clear and clean mengenai legalitas Pansel. Kemudia boro-boro Bupati telah menetapkan pejabat definitif,” sambungnya menyesalkan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Sekda Edy ketika dikonfirmasi Labumi melalui saluran telepon dan Wa-nya belum memberikan jawaban. (Khairul Amin)