labumi.id, Meski sebagian bangunan ambruk, gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga hari ini masih tetap ditempati. Sejumlah pegawai yang bekerja di dalamnya selalu dihantui oleh perasaan cemas yang akut. Mereka khawatir akan ada bagian gedung lainnya yang ambruk kembali, mengingat kerusakan sebelumnya tak kunjung diperbaiki.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sumenep, Nur Insan mengatakan kekhawatiran menempati bangunan gedung yang buruk bagi siapapun pasti terjadi. Mereka yang melihat dengan kasat mata walaupun bukan dari latar belakang pendidikan teknik bangunan, akan merasakan kekhawatiran yang sama.
“Bahkan orang awam sekalipun yang melihat kualitas bangunan gedung ini, pasti cemas,”paparnya, Jum’at (5/6/2020).
Dia mengakui jika hanya berdasarkan rasa memang tidak bisa dijadikan acuan. Langkah yang tepat adalah adanyaketerangan kelayakan pakai dari Dinas Cipta Karya atau pihak lain yang bisa memberikan hal tersebut bahwa gedung masih layak ditempati.
“Semacam keterangan dari tenaga ahli, apakah gedung ini layak ditempati,” kata Nur Insan.
Selain itu ia juga mengaku bahwa beban yang ada di dalam gedung Dinas Kesehatan khususnya di lantai atas harus diturunkan ke bawah sehingga bebannya berkurang. Diperkirakan 1 ton dalam bentuk barang yang segera di distribusikan ke puskesmas-puskemas agar bebannya berkurang.
Sebagai salah satu pegawai yang bekerja dan berada di dalam ruangan gedung Dinas Kesehatan, dia berharap kepada pemerintah kepastian apakah gedung Dinkes mau rehap atau di rombak total.
“Semua orang itu mau di mana saja, prinsipnya harus aman. Ketika dia aman maka dia akan bekerja dengan aman dan nyaman. Keamanan itu bisa didapat dari berbagai macam faktor, di antaranya ya itu tadi,”paparnya.
Disinggung terkait pengakuan para penghuni yang lain terhadap gedung ini, secara resmi ia mengaku tidak bertanya langsung. Namun saat peristiwa ambruknya bagian belakang Gedung Dinkes sempat mengagetkan teman-temannya yangbekerja di Dinas Kesehatan.
Gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur. Tersangka sampai hari ini masih menghirup udara bebas di luar tahanan karena Tim penyidik kejaksaan masih belum melakukan penahanan terhadap Imam Mahmudi dengan dalih karena yang bersangkutan dinilai kooperatif. (Khairul Amin/Red)