Labumi.Id – Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019 berlangsung berbeda, Senin (20/4/2020). Rapat Paripurna yang dipimpinan Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir digelar secara virtual atau videoconfrens.
Tidak semua anggota Legislatif dari tujug fraksi yang bisa masuk ruang paripurna. Ruang rapat paripurna hanya dibatasi pada Pimpinan Dewan, Pimpinan Fraksi, Bupati A Busyro Karim, Forum Pimpinan Daerah, dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan anggota dewan lainnya mengikuti secara videoconfrens.
”Daftar hadir tetap. Anggota dari seluruh fraksi yang hadir tetap mengisi daftar hadir untuk menentukan paripurna kuorum atau tidak. Lalu, setelah mengisi absen masuk ke ruangan fraksi untuk mengikuti melalui videoconfren,” terang Hamid, sebelum rapat paripurna.
Menurut dia, paripurna tetap harus digelar dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap hasil pembahasan Pansus atas LKPJ Bupati. Namun, paripurna tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang ditetankan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) dalam mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19.
”Di Forum Paripurna kursi juga dijejer dengan jarak satu meter-satu meter. Ini bagian dari upaya pencegahan juga,” imbuh Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Ia menegaskan, rapat paripurna DPRD menjadi hal essensial setiap penyelenggara pemerintahan di kabupaten Sumenep termasuk penyampaian LKPJ sebagai simbol kepatuhan Pemkab terhadap norma dan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. DPRD dalam melaksanakan pembahasan LKPJ yang dilakukan Pansus, semata-mata untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip checks and balances.
”Terhadap hasil pembahasan LKPJ, Pansus DPRD telah memberi sejumlah catatan sebagai rekomendasi untuk disampaikan ke Pemkab Sumenep melalui Bupati agar kedepannya jadi rujukan perbaikan,” pungkasnya. (Doest)