Pansel Pimpinan OPD Disusupi Pengurus Parpol, LPH ; KASN Kecolongan

Sumenep, Labumi.id, Lembaga Pembela Hukum (LPH) Sumenep, Madura, Jawa Timur menuding Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kecolongan dalam merekomendasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan dilingkungan Pemkab Sumenep. Bahkan, LPH menengarai KASN hanya menverifikasi diatas kertas terhadap syarat administrasi yang diajukan Pemkab tanpa penelitian secara mendalam.

“Terlihat jelas kalau KASN tidak maksimal juga dalam melakukan verifikasi berkas persyaratan Pansel diatas meja saja sehingga pengurus Parpol pun lolos di Pansel,” ungkap Direktur LPH, Abd. Wahed kepada Labumi.id, Minggu (1/8/2019).

Untuk diingat sebelumnya,  pembentukan Pansel oleh Bupati untuk melelang jabatan Pimpinan OPD diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang managemen pegawai negeri sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan Pansel tidak boleh anggota atau pengurus Parpol.

Sedangkan Salah satu anggota Pansel Ach. Syaiful atau Syaiful A’la diketahui sebagai anggota Partai Politik dan tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua DKC Garda Bangsa.

Bahkan, dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih oleh KPU, Ia hadir mewakili PKB bahkan melayani sesi wawancara dengan sejumlah media soal rencana partainya menghadapi Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Kegiatan tersebut berlangsung ditengah proses seleksi lelang jabatan.

Namun demikian, tahapan lelang jabatan oleh Pansel tetap jalan. Bahkan, Bupati menetapkan pejabat definitif di tujuh OPD dari sembilan jabatan yang dilelang secara terbuka tersebut.

Menurut Aktivis PMII ini, KASN mestinya melakukan proses verifikasi secara mendalam terhadap berkas administrasi usulan pembentukan Pansel. Kalau perlu turun ke bawah memastikan bahwa Pansel yang dibentuk Bupati tidak cacat hukum.

Pihaknya juga menyayangkan proses klarifikasi KASN terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) ketika indikasi keterlibatan Syaiful di Parpol mencuat di media. KASN hanya percaya pada selembar kertas saja berupa surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak aktif lagi di Parpol.

“Sangat terkesan bahwa klarifikasi yang dilakukan KASN formalitas saja. Nyatanya yang bersangkutan aktif di Kegiatan Parpol. Syaiful tidak hanya di Pleno KPU ditengah menjalani tugasnya di Pansel, tapi juga hadir pada Munas PKB di Bali beberapa waktu lalu,” katanya menyesalkan.

Wahed meminta KASN menindak lanjuti laporan yang disampaikan lembaganya soal indikasi pembentukan Pansel dan pengisian OPD yang cacat hukum tersebut. Pihaknya siap menyuplai data-data pendukung yang membuktikan bahwa Syaiful aktif di Parpol saat ditunjuk menjadi Pansel.

“KASN perlu mengerahkan Asisten-Asisten Komisionernya ke Sumenep mulai dibidang pengaduan dan penyelidikan, Promosi dan Advokasi, hingga Tim Monitoring dan Evaluasi menindaklanjuti laporan LBH,” desak Wahed.

Sementara itu, Ketua KASN Prof. Sofian Effendi melalui Asisten Promosi dan Advokasi Nurhasni menolak lembaganya dinilai kecolongan dalam pembentukan Pansel. Pihaknya mengantongi data-data pendukung bahwa yang bersangkutan tidak aktif lagi di Parpol sebelum ditunjuk menjadi Pansel.

Meski demikian, peluang kembali untuk membuka kasus dugaan anggota Pansel lelang jabatan di Sumenep tetap ada. “Tapi memang secara dejure yang bersangkutan tidak lagi aktif di Parpol, tapi faktanya yang bersangkutan terindikasi masih aktif di Parpol. Dan ini dalam waktu dekat akan kami bahas di KASN,” jelasnya.

Disinggung soal laporan LBH, Hasni menyatakan Bidang Promosi dan Advokasi KASN belum menerima laporan tersebut. “Saya tidak tahu di Bidang lain, tapi kami rencananya akan rapat bersama. Untuk itu, masalah ini akan dibahas,” pungkasnya. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *