Labumi.id, Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Timur Daya (API) geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, 09/03/2020.
Kedatangan mereka ke kantor DPRD setempat untuk menuntut keberadaan tambak udang yang dinilai semakin meresahkan. Konflik agraria menjadi catatan kelam yang hampir terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep. Salah satunya seperti di daerah timur daya seperti Gapura, Dungkek, Batu Putih dan Batang-Batang, kata Abd. Basit, Korlap aksi.
“Konflik ini mengakibatkan masyarakat terancam dan kehilangan hak atas tanahnya,” terangnya.
Penebangan Cemara udang dan reklamasi dikawasan pantai pesisir menjadi tuntutan aliansi pemuda timur daya. Alih fungsi lahan (Tambak Udang) di kawasan timur daya semakin meningkat tajam, mereka menilai pemerintah terkesan bersikap diam, DPRD Sumenep dilemahkan pada bagian pengawasan, sebab tanah rakyat dianggap Investasi besar bagi para pemodal.
“Inilah yang disebut arah percepatan pembangunan berbasis kearifan lokal..? Atau ini yang dipahami mereka sebagai arah pembangunan yang mengedepankan ekonomi kerakyatan?,” Tanyanya.
Alih fungsi lahan yang terjadi dikawasan pesisir timur daya mencerminkan bagaimana penegak hukum seperti jaring laba-laba. Hanya menjerat yang lemah dan runtuh terbelah pada yang kuat, sebutnya.
“Pemerintah lebih memihak kepada korporasi dibandingkan pada aset desa yang di anugerahkan kepada kota ini,” tambahnya.
Potensi wisata seperti pantai lombang yang seharusnya dikembangkan oleh pemerintah justru berbalik arah, yang terjadi hari ini justru wisata yang kita miliki mulai dihabisi dan dikebiri secara keras, dan potensi-potensi lain seperti, kasus pasir serta air tawar juga mengalami hal yang sama.
Sedikitnya ada 4 tuntutan yang dihadiahkan kepada DPRD Semenep
1. Tindak tegas operasi tambak udang ilegal dan legal di kawasan pesisir timur daya yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
2. Stop penebangan pohon Cemara udang secara liar dikawasan pesisir timur daya khususnya dikawasan wisata.
3. Pemerintah harus netral, objektif dan selektif dalam mengeluarkan surat izin usaha sesuai perundang-undangan dan aturan yang ada
4. Tegakkan PERDA RTRW yang ada dengan layaka dan bijak sesuai aturan.
(Khairul Amin)