Labumi.id, sejumlah kepala daerah melakukan tindakan pencucian uang atau money laundry ke kasino di luar negeri merupakan modus baru, sebagaimana diungkap Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut lembaga ini tindakan pencucian uang di tempat perjudian kasino di luar negeri yang dilakukan kepala daerah disimpan dalam rekening permainan kasino mencapai 50 miliar.
Selama ini praktik pencucian uang umumnya dilakukan melalui perusahaan fiktif untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril kepada CNN menyatakan, modus pencucian uang melalui penukaran koin kasino terbilang baru.
“Itu modus baru pencucian uang. Cara menukar uang ke kasino nanti diduga hasil kejahatan dengan koin kasino,”paparnya.
Menurut Oce, hasil dari kejahatan dengan menukar koin kasino diluar negeri tidak akan bermasalah jika dibawa ke Indonesia, sebab judi di beberapa negara di luar negeri legal. Namun tindakan itu menurut Oce tetap melalui perantara yang memang mengendalikan, agar hasil pencucian uang melalui kasino dibawa lagi ke Indonesia.
“Pengendali itu pasti berkepentingan, meski pasif. Tapi mereka membantu menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh tidak wajar,”kata Oce.
Untuk mengetahui secara rinci dugaan cuci uang tersebut, PPATK segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu menjadi corong yang memberikan informasi mentah untuk ditindaklajuti. Sebab, untuk menetapkan tersangka sudah menjadi ranah penegak hukum. (Bintang)