Labumi.id, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti melalui akun twitternya @Susi Pudjiastuti membongkar nama-nama eksportir benih lobster yang sudah ditetapkan oleh KKP.
Adar 26 eksportir bibit lobster yang diungkap oleh pengusaha yang juga pemilik dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product, eksportir hasil-hasil perikanan dan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau penerbangan Susi Air ini.
“KKP/Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!,”ungkap Susi melalui twitternya, Rabu (1/01/2020)
Perusahaan yang mendapatkan ijin tangkap benih lobster dari Kementerian KKP setelah mencabut larangan yang diberlakukan di masa Menteri Susi Pudjiastuti.

“Dan Eskpor kepada 26 Perusahaan di atas. Luar biasa ! Apa justifikasi yg memberi mereka Hak2 privilege tadi? Siapa mereka? Apa? Apa? Apa? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang?,” tanya Susi.
Pemerintah melalui peraturan KKP Edhy Prabowo telah mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI dan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999).
Ketentuan berlakunya Permen tersebut, mulai efektif pada 5 Mei 2020, tapi Edhy Prabowo menandatangani aturan ini pada 4 Mei 2020. Pertimbangan aturan ini antara lain dijelaskan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara. (Red)