Labumi.id, Seorang petani bernama Rowati, yang juga ibu kandung Zaituna Zaini warga dusun Bajur, Desa warga desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep Madura Jawa Timur, akhirnya melaporkan tetangganya sendiri yang bernama Ridwan ke Polres Sumenep.
Tidak tanggung-tanggung, keluarga gadis ini meminta Lembaga Pembela Hukum (LPH) Sumenep menjadi penasehat hukumnya. Kuasa hukum korban, Syafrawi menjelaskan Zaituna Zaini masih dibawah umur, usianya baru 15 tahun dan menginjak kelas satu SMA.
Sejak awal Juli, korban sudah empat kali dibawa kabur oleh Ridwan yang terhitung masih tetangganya. Keluarga korban tentu saja tidak terima peristiwa memalukan itu. Meski keluarga terlapor sudah pernah meminta Zaituna Zaini agar bertunangan. Tapi karena masih ingin disekolahkan dan memperdalam ilmu, alasan apapun yang bisa mengganggu korban tentu tak bisa dikabulkan keluarganya.
“Korban masih mau disekolahkan, karena masih dibawah umur dan butuh banyak ilmu pengetahuan untuk bekal menjalani kehidupannya,”kata Syafrawi.
Berdasarkan laporan nomor : TBL. B/182/VIII/RES.124/2020 Reskrim/SPKT Polres Sumenep, Rowati memang memperkarakan Ridwan dengan tuduhan telah membawa lari seorang anak dibawah umur sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 332 KUH Pidana.
Dalam laporan tersebut diceritakan, bahwa kejadian hilangnya Zaituna Zaini berawal pada hari Jum’at 7 Agusutus lalu, sekitar pukul 18.00 usai melakukan sholat maghrib. Rowati sudah tidak menemukan anak gadisnya di kamarnya. (*)