Labumi.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang akan diusung partai politik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020. Sesuai jadwal, pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September, minggu depan.
”Sesuai peraturan KPU (PKPU) tentang revisi tahapan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19. Pendaftaran paslon kami umumkan selama tujuh hari mulai 28 Agustus hingga 3 September nanti,” terang Komisioner KPU Sumenep Devisi SDM dan Paritisipasi Masyarakat Rafiqi, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya, pendafataran dibuka tiga hari pada jam kerja di Kantor KPU kecuali dihari terakhir sampai pukul 24.00 Wib. Sedangkan penetapan Cabup-Cawabup dijadwalkan 23 September 2020 setelah dilakukan verifikasi persyaratan.
”Persyaratan paslon Cabup-Cawabup yang diusung partai politik sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tata kerja KPU minimal 20 persen dari total kursi atau 10 kursi di DPRD pada Pemilu 2019. Atau 25 persen dari òakumulasi suara sah perolehan parpol yang mendapat kursi di Parlemen yaitu 170 ribu 585,” kata Rafiqi.
Untuk Diingat, sesuai tahapan dan jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep dijadwal 9 Desember 2020. Saat ini, ada dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil yang menyatakan maju di Pilbup Sumenep yaitu Fattah Jasin-KH Ali Fikri, kemudian Ahmad Fausi-Nyai- Hj Dewi Khalifah, (Khairul Amin)